Dana Pensiun Antam

Situs Dana Pensiun ANTAM ini dipersembahkan untuk para pensiunan maupun pegawai PT ANTAM Tbk yang masih aktif bekerja.

Di situs ini kami secara rutin menyediakan artikel-artikel yang bermanfaat bagi Anda, dan juga laporan-laporan yang berhubungan dengan Dana Pensiun ANTAM. Andapun dapat berpartisipasi mengajukan pertanyaan seputar Dana Pensiun ANTAM dan mengisi buku tamu yang telah kami sediakan. Partisipasi Anda semua kami nantikan.

 

Informasi Dapen Antam
26/07/2023 | Administrator

17/12/2024 | Administrator

17/07/2024 | Farah Yuliani

17/07/2024 | Farah Yuliani


Layanan Dapen Antam

Merupakan program pensiun yang dirancang khusus untuk merencanakan dan mengelola investasi dana pensiun agar tersedia kesinambungan penghasilan yang optimal pada usia pensiun.

Pengertian

Program Dana Pensiun Antam disingkat Program Dapen Antam adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia

Karakteristik

Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya)

Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial. Prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.

Kelembagaan

Program jaminan pensiun diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ) Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.

Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)

Penyelenggaraan

Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40 ), Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1).

Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 ) ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah